Sabtu, 06 Oktober 2012

Relationships between sharia business processes with insurance business processes


Abstract
Takaful Growth in Indonesia can be quite rapidly, along with the development of Islamic financial industry. Despite of the market share is still quite small, but in terms of an increase in gross premiums increased rapidly. Takaful in Indonesia alone starting born in 1994, with the establishment of Takaful Insurance Indonesia on August 25, 1994 by Family Takaful insurance products (life insurance). Since then, some Islamic insurance companies and various Islamic insurance unit of conventional insurance began to appear.
 
Pengertian Asuransi Syariah
Asuransi Syariah dalam bahasa Arab disebut dengan istilah : At Ta`min At Ta’awuni, atau At Tamin At Takafuli , atau At Ta`min Al Islami.
Asuransi Syariah menurut menurut Dewan Syariah Nasional MUI (DSN MUI) didefinisikan sebagai usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah islam.

Dalil-Dalil Asuransi Syariah
Dalil-dalil yang diajukan pihak yang melaksanakan Asuransi Syariah saat ini antara lain :
  1. Dalil-dalil tolong menolong. 
  2. Dalil tabarru’, yaitu akad untuk kebajikan dan tolong menolong, seperti hibah. 
  3. Dalil-dalil yang membolehkan mudharabah / musyarakah. 
  4. Dalil-dalil ijarah. 
  5. Dalil yang membolehkan dalam pemberian kompensasi (tidak menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain).
Akad-Akad dalam Asuransi Syariah
Terdapat sekurang-kurangnya 3 (tiga) akad dalam Asuransi Syariah :
  • Akad hibah (tabarru’) di antara sesama peserta asuransi, di mana peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. 
  • Akad mudharabah / musyarakah, dimana peserta bertindak sebagai pemegang polis, sedangkan  erusahaan  bertindak sebagai pengelola. Jika perusaan asuransi tidak berbagi modal, akadnya berupa mudharabah, dan Jika perusahaan asuransi ikut berbagi modal, berarti akadnya berupa musyarakah. 
  • Akad ijarah (wakalah bil ujrah), yaitu akad pemberian kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan memperoleh imbalan.
Akad pemberian kuasa terdapat pada asuransi yang mengandung unsur tabungan (saving) maupun unsur yang tidak mengandung unsur tabungan (non saving).


Praktik Umum Asuransi Syariah Dengan Saving
Praktik umum asuransi syariah dengan Saving (dengan tabungan) ini, Premi yang dibayarkan peserta asuransi kepada perusahaan asuransi dibagi dua : 
  • Dana untuk tabarru’. 
  • Dana untuk investasi (biasanya lebih besar dari dana tabarru’).  
Dana tabarru’ ini kemudian dikelola perusahaan asuransi dengan akad ijarah. Perusahaan asuransi mendapat upah dari akad ijarah tersebut. Peserta akan mendapat tanggungan dari dana tabarru’ tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada. Sementara dana investasi dikelola perusahaan dengan akad mudharabah / musyarakah, yang selanjutnya perusahaan asuransi memperoleh bagi hasil dari akad investasi tersebut.

Jadi, dalam asuransi ini terdapat 3 akad :
  • Akad hibah (tabarru’) antar sesama peserta di bawah pengelolaan perusahaan. 
  • Akad ijarah (wakalah bil ujrah) antara semua peserta dengan perusahaan. 
  • Akad mudharabah / musyarakah antara antara semua peserta dengan perusahaan.
Perlu diketahui bahwa dalam akad mudharabah / musyarakah tersebut, peserta asuransi berlaku sebagai shahibul mal, sedangkan perusahaan tersebut berlaku sebagai mudharib sekaligus sebagai shahibul mal. Mengapa begitu? Sebab perusahaan tidak mengelola langsung dana yang diinvestasikan denhgan melakukan bisnis riil, melainkan menginvestasikan dana ke bank. Keuntungan yang diperoleh ini kemudian dibagi sesuai kesepakatan antara peserta asuransi dan perusahaan asuransi, dan sebagian keuntungan ini disisihkan untuk dana tabarru’.


Praktik Umum Dalam Asuransi Syariah Non Saving
Praktik dalam asuransi syariah Non Saving (tanpa tabungan) ini, Seluruh premi yang dibayar peserta asuransi, menjadi dana tabarru’. Diklaim bahwa tak ada dana untuk investasi pada akad ini. Pengelolaan dana tabarru’ tersebut dan aktivitas takaful (saling menanggung di antara peserta) selanjutnya dijalankan oleh perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi mendapat upah dari pengelolaan dana tabarru’ tersebut berdasar akad ijarah. Sementara itu peserta akan mendapat dana pertanggungan dari dana tabarru’ tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada.
Jadi, pada asuransi ini terdapat 2 akad :
  • Akad hibah (tabarru’) antar sesama peserta di bawah pengelolaan perusahaan. 
  • Akad ijarah (wakalah bil ujrah) antara semua peserta dengan perusahaan.

Kritik Terhadap Asuransi Syariah
Asuransi Syariah sebagaimana dijabarkan faktanya di atas, menurut kami adalah akad yang tidak sah (batil) dan haram, karena terdapat paling kurang 6 (enam) penyimpangan syariah (mukhalafat syar’iyah) sebagai berikut :
  • Karena dalil-dalil yang digunakan tidak tepat. 
  • Karena telah terjadi penggabungan dua akad menjadi satu akad (multi akad). Pada asuransi syariah tanpa saving, terjadi penggabungan akad hibah dengan akad ijarah. Sementara pada asuransi syariah dengan saving, terjadi penggabungan akad hibah, akad ijarah, dan akad mudharabah. 
  • Karena tidak sesuai dengan akad dhaman (jaminan / pertanggungan) dalam Islam.  
  • Karena akad tabarru dalam Asuransi Syariah tidak sesuai dengan pengertian hibah itu sendiri. 
  • Karena hibah yang diberikan peserta dalam Asuransi Syariah, akan kembali lagi kepada peserta itu (jika terjadi suatu risiko yang ditanggung, misalkan kecelakaan) dan ditambah dengan hibah dari para peserta lainnya.
    Sabda Nabi SAW :
    العائد في هبته كالكلب يعود في قيئه
    “Orang yang menarik kembali hibahnya, sama dengan anjing yang menjilat kembali muntahannya.” (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Nasa`i, Ibnu Majah, dan Ahmad).
  • Karena telah terjadi gharar (ketidaktentuan) dalam Asuransi Syariah. Dikarenakan peserta tidak mengetahui dengan jelas apakah benar perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola, ataukah sebagai pengelola sekaligus sebagai pemodal ketika perusahaan menginvestasikan kembali dana premi ke pihak ketiga, dan seterusnya.
Dari kajian ringkas di atas, dapat diambil kesimpulan tegas bahwa asuransi syariah adalah akad yang tidak sah dan haram hukumnya. Dan sudah seharusnya, para pihak yang terkait dengan akad ini agar segera kembali ke jalan yang benar, baik pemerinta, masyarakat, maupun kalangan-kalangan yang terlibat lainnya. Dan Untuk para penerus generasi bangsa dan agama, marilah kita memperbaiki kesalahan-kesalahan yang terjadi dalam hukum ekonomi di Indonesia dengan memperdalam ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum ekonomi islam, serta syari'at-syari'at yang halal hukumnya dalam agama islam.

Sumber :
http://tugasmakalahmuamalat.blogspot.com/2012/04/mudharabah-dalam-asuransi-syariah.html
http://konsultasi.wordpress.com/2012/05/22/hukum-asuransi-syariah/